Bisnis.com, CIREBON - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon mulai mengenalkan tujuh pecahan uang rupiah tahun emisi 2022. Senin (18/8/202) pagi, tujuh pecahan tersebut baru saja diluncurkan.
Ketujuh uang kertas tersebut terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Hestu Wibowo mengatakan pecahan tersebut dikeluarkan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hestu mengatakan, untuk penukaran pecahan baru di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) akan dimulai pada Jumat (19/8/2022) di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon.
Sementara, untuk penukaran secara langsung di seluruh bank, dilaksanakan mulai Senin (22/8/2022).
"Untuk penukaran pertama, masyarakat bisa menukar paling banyak lima paket, satu paketnya berisi Rp200.000," kata Hestu di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon, Senin (18/8/2022).
Hasil pengamatan Bisnis.com, pecahan baru tersebut memiliki warna dan desain lebih mencolok dari pecahan sebelumnya.
Kemudian, dari sisi durabilitas, pecahan tersebut memiliki ketahanan lebih lama, sehingga tidak mudah rusak atau pun cepat lusuh.
Setiap pecahan memiliki ukuran berbeda-beda. "Jadi, setiap pecahan memiliki ukuran beda lima milimiter. Kemudian, untuk pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 punya kualitas kuat sehingga tidak cepat rusak," kata Hestu.
Hestu menambahkan, diluncurkannya tujuh pecahan baru tersebut merupakan komitmen dari Bank Indonesia untuk selalu menyediakan uang yang berkualitas dan meningkatkan rasa kecintaan masyarakat terhadap rupiah.
Kondisi fisik uang tersebut, kata Hestu, akan semakin dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran pengaman dalam setiap lembar lebih maksimal.
"Uang itu secara resmi bisa digunakan sebagai alat transaksi per 17 Agustus 2022. Untuk pecahan sebelumnya, kami pastikan masih bisa digunakan. Masyarakat tidak perlu khawatir terburu-buru menukarkan karena belum ditarik dari peredaran," kata Hestu.
Dalam keterangan tertulis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyebutkan Rupiah tidak hanya sekedar uang, namun merupakan sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa Indonesia.
Uang Republik Indonesia (RI) pertama kali disahkan dan berlaku pada 30 Oktober 1946. Kala itu, pengesahan Uang RI tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan menandakan babak baru bagi Indonesia yang baru saja merdeka pada 17 Agustus 1945.
Bendahara negara yang kerap disapa Ani itu mengatakan, dalam setiap lembaran Rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia.
"Sebuah motif, spirit. Di sisi satu adalah keberagaman dan disisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua," katanya dalam Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).
Dia juga menekankan, Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka dari itu, sudah selayaknya Rupiah harus dihormati dan dibanggakan oleh masyarakat Indonesia.