Bisnis.com, BANDUNG — Potensi pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat terbilang besar, namun kesadaran wajib pajak masih rendah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di wilayah hukum Jawa Barat mencapai 23 juta kendaraan. Namun, baru 11 juta kendaraan yang kewajiban pajaknya baru dibayarkan oleh para wajib pajak.
“Artinya kurang dari 50 persen,” katanya usai menerima kunjungan kerja dan sosialisasi tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Sate, Bandung, Selasa (2/8/2022).
Kurang dari 50 persen pajak yang masuk tersebut pihaknya baru bisa meraup potensi sebesar Rp17 triliun, sementara jika kesadaran wajib pajak bisa maksimal hingga 100 persen, Ridwan Kamil menilai potensi pendapatan Jawa Barat akan terdongkrak luar biasa.
“Uangnya bisa mengaspai jalan, membangun jembatan,” ujarnya.
Menurutnya masyarakat harus terus disadarkan bahwa dari pajak yang dibayarkan bisa mendanai banyak pembangunan di Jawa Barat seperti jalan, jembatan hingga flyover. Dia mengaku kedisiplinan warga membayar pajak dan mendaftarkan ulang kendaraan masih rendah, meski pihaknya sudah mengeluarkan banyak inovasi untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan.
Karena itu pihaknya mendukung rencana tim Pembina Samsat Nasional yang mengeluarkan kebijakan jika kendaraan selama dua tahun tidak membayar pajak maka akan dianggap kendaraan bodong. Ridwan Kamil meminta warga menghindari kendaraan mereka dicap bodong dengan segera membayar pajak.
“Sampai Januari 2023 bagi yang tidak meregister ulang kendaraan itu akan dianggap bodong, manfaatkan registrasi ulang, bayar pajaknya sampai Januari nanti,” ujarnya.