Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJAMSOSTEK: Gaji Peserta yang Dipotong untuk Iuran tidak akan Menguap

Agus menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh ahli waris adalah Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto memastikan gaji peserta yang dipotong untuk iuran tidak akan menguap begitu saja.

Manfaat tersebut jika tidak hanya akan dinikmati para peserta, tapi juga oleh ahli waris dari peserta jaminan ketenagakerjaan.

Agus menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh ahli waris adalah Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Jaminan Kematian berupa uang tunai yang sebesar Rp42 juta. Hingga manfaat Jaminan Pensiun baik lumpsum maupun berkala setiap bulan layaknya PNS jika kepesertaan JP 15 tahun atau lebih.

Peserta pun, kata dia, tidak usah khawatir dengan pendidikan anak-anak mereka, maksimal untuk dua orang anak almarhum yang masih kecil diberikan beasiswa hingga masuk universitas oleh BPJAMSOSTEK dengan catatan sang almarhum telah memiliki masa iur kepesertaan paling singkat tiga tahun.

“BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia. Kami tidak ingin mereka sampai putus sekolah dikarenakan orang tua yang meninggal dunia”, ujar Agus, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya hal ini menjadi penting bagi para pekerja untuk melindungi diri dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan walaupun tentunya tidak seorangpun mengharapkan datangnya musibah.

"Namun jika terjadi, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan jaminan yang dapat digunakan sebagai modal usaha untuk meneruskan hidup keluarganya dan pendidikan untuk anak-anaknya," jelasnya.

Ia mengatakan, baru-baru ini saja Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp2,8 miliar kepada 10 ahli waris keluarga peserta di Pangkalpinang yang merupakan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan di Kendari dan Surabaya.

Dalam penyerahan manfaat ini Wapres didampingi oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kepulauan Bangka Belitung, Selasa sore (13/6).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa pendidikan.

Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp232 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18.000 lebih kasus. Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak pada periode yang sama sebesar Rp953 juta untuk 257 anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper