Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tingkat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non-PNS di Garut Rendah

Kepesertaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih rendah.
Hakim Baihaqi
Hakim Baihaqi - Bisnis.com 14 Juni 2022  |  12:29 WIB
Tingkat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non-PNS di Garut Rendah
Ilustrasi - Bisnis

Bisnis.com, GARUT - Kepesertaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih rendah.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 34 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut, hanya 19 SKPD yang mendaftarkan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) dalam jaminan tersebut.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan baru mengetahui rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya. Padahal, sosialisasi beberapa kali dilakukan oleh pemerintah daerah bersama penyelenggara.

"Garut ternyata sangat rendah, nah ini adalah sesuatu hal yang perlu mendapatkan perhatian. Perintah bapak presiden supaya APBD juga memberikan dukungan," kata Rudy di Kabupaten Garut, Selasa (14/6/2022).

Rudy menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Diharapkan, pada 2023 semua pekerja sudah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mohon maaf, kami akan komitmen menyelenggarakan instruksi bapak presiden. Berharap di 2023 semuanya sudah mendapatkan perlindungan," katanya.

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Tjahjono mengatakan, pihaknya menjalankan instruksi presiden agar kepala daerah memberikan jaminan kepada para pekerja.

Menurut Seto, negara sudah menyediakan anggaran untuk mendaftarkan membayar biaya administrasinya.

"Kabupaten Garut, biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp10.600 bagi pekerja formal, sementara bagi pekerja informal yaitu sebesar Rp. 16.800 dan angka tersebut sudah termasuk jaminan kecelakaan maupun jaminan kematian," katanya.

Seto mengatakan, 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut baru 4 kecamatan yang mendaftarkan pekerja non-PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

garut bpjs ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
    QR Code e-paper Bisnis Indonesia SVG Logo Epaper2
    back to top To top