Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen meminimalisir penyalahgunaan transaksi manual dalam pembayaran maupun penerimaan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno menyebutkan pandemi yang terjadi selama dua tahun terakhir memberikan pembelajaran penting. Salah satunya, perubahan cara transaksi.
"Saat masyarakat diminta tetap di rumah, pembayaran pajak dan transaksi pemerintah lainnya harus berjalan, sehingga dibuatlah kebijakan pembayaran melalui sistem online. Warga bisa memanfaatkan ponselnya untuk membayar beberapa transaksi, seperti bayar pajak dan lainnya," kata Rahmat di Kabupaten Cirebon, Jumat (3/6/2022).
Menurut Rahmat, beberapa transaksi yang dilakukan pemerintah daerah harus secara online. Dukungan pun diberikan oleh Bank BJB dan Bank Indonesia sebagai pengampu.
Selain transaksi yang dilakukan pemerintah, kata Rahmat, perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus memasifkan proses perpindahan transaksi dari manual ke digital.
"Pemkab Cirebon punya BKC dan PDAM yang seharusnya terus menyebarkan transaksi digital dengan para pelanggan dan nasabah," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, pemerintah daerah pun mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan transaksi pendapatan daerah.
Sehingga, lanjut Rahmat, pemkab Cirebon meminimalisir penyetoran pajak secara tatap muka.
"Wajib pajak tentunya akan lebih mudah dengan sistem online. Mereka bisa membayar pajak dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi. Terpenting, besaran pajak yang disetorkan secara online juga mencegah adanya penyelewengan oleh oknum jika melakukan pembayaran secara manual," katanya.