Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mencanangkan Juni sebagai bulan pencarian stunting. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten tersebut dilarang melakukan perjalanan dinas selama bulan Juni.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan perintah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Upaya tersebut untuk mempercepat zero stunting.
“Kunjungan studi tiru dibatalkan, selama bulan Juni. Kecuali yang sudah membeli tiket silakan, silakan aja pergi sendiri. Jadi selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Rudy di Kabupaten Garut, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, presentasi angka stunting di Kabupaten Garut sebanyak 35 persen dari jumlah balita.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Tri Cahyo Nugroho menyebutkan, pada Juni sebanyak 224.000 balita bakal menjadi sasaran dalam bulan pencarian stunting.
Menurut Tri, yang membedakan dengan tahun lalu, penimbangan balita tidak hanya dilakukan oleh kader posyandu. Melainkan, dilibatkan pula tenaga kesehatan.
"Sekarang saya sudah melihat para kepala puskesmas sudah menshare di grup tentang tim yang dibentuk jadwal posyandu dengan nakesnya yang bertugas di Posyandu," ucapnya.
Selain itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut bakal melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK).
TPK ini memiliki tugas sebagai pendeteksi dini yang memiliki faktor resiko stunting (spesifik dan sensitif), serta pendampingan surveilans seperti penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, dan penerimaan bantuan sosial.