Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asik, Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi PPDB 2022

Dinas Pendidikan Jawa Barat menambah wilayah zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan sederajat tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Pendidikan Jawa Barat menambah wilayah zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan sederajat tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan penambahan dilakukan untuk mengakomodir siswa-siswi yang berada di wilayah blankspot.

"Zonasi tambah, 68 jadi 83 zonasi, itu untuk akomodir wilayah perbatasan. Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya sepeti desa blankspot, sekolah bisa membantu," katanya di Bandung, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya yahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.

"Sekarang mulai dari pembagian akun, Setelah itu di tanggal 6-10 Juni mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen. Perpindahan orang tua 5 persen. Prestasi 25 persen," ujarnya.

Dalam PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar. Siswa-siswi juga bisa mendapatkan diri di dua tahap.

"Selain di tahap awal, siswa-siswi dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan," katanya.

Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapot. Dalam PPDB 2022 ini, kata Dedi, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapot.

"Tidak menggunakan ranking raport. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalu aturan yang lain hampir sama," katanya.

Dedi menambahkan, untuk jalur afirmasi, dalam PPDB 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) 12 persen. Disablitas tiga persen. Kemudiam ada anak istimewa dan anak anak kondisi tertentu, itu lima persen.

"Kondisi tertuntentu petugas covid nakes dan korban bencana, dan nantinya di akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa. Maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi," pungkasnya.
Attachments area

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper