Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bandung Raih Penghargaan Penanganan Kebakaran dan Bencana dari Pemprov Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan penghargaan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkar PB) Kota Bandung.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkar PB) Kota Bandung
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkar PB) Kota Bandung

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan penghargaan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkar PB) Kota Bandung. Selain Kota Bandung, lima daerah lainnya pun mendapatkan penghargaan yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan dengan adanya penghargaan ini bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan Disdamkar Kota Bandung kepada masyarakat.

"Semoga tetap bisa memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Ingat, pantang pulang sebelum padam," ucap Yana, Kamis (17/3/2022).

Serupa dengan Yana, Plt Kadis Damkar PB Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana berharap, penghargaan ini mampu memotivasi untuk melahirkan inovasi yang lebih baik guna meminimalisasi bencana khususnya kebakaran di pemukiman padat penduduk.

"Di Bandung ini kan banyak kawasan padat penduduk. Maka, kita berinovasi memberdayakan redkar yang ada di Kota Bandung khususnya wilayah-wilayah padat untuk dapat meminimalisasi dampak dari kebakaran," ujar Gun Gun.

Salah satu inovasi damkar yang sudah berjalan hampir dua tahun adalah sprinkler warga berupa kojing atau kompa jinjing. Gun Gun menjelaskan, cukup dengan kekuatan tenaga motor, warga sudah bisa memadamkan api kecil.

"Intinya melalui inovasi ini, para redkar bisa melakukan pencegahan awal. Namun, jika ternyata api sudah terlanjur terjadi, kita cegah bagaimana biar tidak membesar. Inovasi yang sudah kita lakukan ini dinilai oleh pemprov cukup maksimal," jelasnya.

Di Kota Bandung, aku Gun Gun, sudah ada 10.000 orang redkar. Jumlah ini menunjukkan tingginya peran serta dan kepedulian warga Bandung untuk mencegah kebakaran di pemukiman padat penduduk.

Namun, menurut Gun Gun, berkaitan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan REDKAR, para relawan ini perlu diwadahi secara lebih serius lagi untuk kedepannya.

"Karena memang ada peraturan menteri dalam negeri itu, kita akan coba untuk mewadahi terkait dengan relawan-relawan ini. Misalnya dengan (Surat Keputusan) SK dari wali kota untuk menunjuk siapa saja yang menjadi relawan di Kota Bandung," ungkapnya.

Sedangkan untuk kepengurusan, Gun Gun menyampaikan, pemilihan anggotanya harus direkrut dengan syarat memiliki pemahaman yang mumpuni tentang pertolongan pertama untuk kebakaran.

"Tidak menutup kemungkinan untuk para anggota redkar ini kita akan fasilitasi dengan peningkatan wawasan dan skill terkait pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana," tuturnya. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper