Bisnis.com, CIREBON - PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon menyatakan pelaku perjalanan kereta api jarak jauh, kini tidak diwajibkan melampirkan surat bebas Covid-19, baik melalui pemeriksaan swab antigen maupun PCR.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan syarat untuk melakukan perjalanan kereta api yakni menunjukkan bukti atau pun sertifikat vaksin Covid-19.
Hal tersebut sesuai Surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rt-Pcr atau rapid test antigen," kata Suprapto di Kota Cirebon, Rabu (9/3/2022).
Meskipun begitu, kata Suprapto, sejumlah persyaratan lainnya harus dipatuhi oleh calon penumpang, diantaranya, dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker tiga lapis, dan menerapkan protokol kesehatan.
Suprapto menambahkan, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
"Kami informasikan kepada para Penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan keperdulian dan kerja sama dari semua stakeholder, kita wujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," kata Suprapto.