Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daop 3 Cirebon: Surat Bebas Covid-19 Masih Berlaku untuk Perjalanan KA Jarak Jauh

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan kebijakan yang digunakan masih sesuai Surat Edaran Kemenhub No:97/2021, di mana mewajibkan penumpang melampirkan surat bebas Covid-19.
Pengecekan persyaratan penumpang kereta api di salah satu stasiun./Bisnis
Pengecekan persyaratan penumpang kereta api di salah satu stasiun./Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon masih memberlakukan kewajiban melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan kebijakan yang digunakan masih sesuai Surat Edaran Kemenhub No:97/2021, di mana mewajibkan penumpang melampirkan surat bebas Covid-19.

Suprapto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah atau induk PT KAI.

"PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal Formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi," kata Suprapto di Kota Cirebon, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengacu kepada syarat perjalanan yang lama sembari menindaklanjuti keputusan sehubungan dengan syarat baru naik transportasi udara, kereta api, dan laut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan informasi terkait dengan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan pesawat, kereta api, dan laut tidak bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang telah dilaksanakan pada Senin (7/3/2022).

“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.

Sembari menunggu, Kemenhub hingga saat ini masih mengacu syarat perjalanan dalam negeri dan internasional yang merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No.22 /2021.

Adita menegaskan, pihaknya akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.

Sesuai dengan SE Satgas No.22/2021 yang saat ini masih berlaku, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adapun, pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan transportasi umum, termasuk transportasi udara dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper