Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Keputusan tersebut membuat Kota Cirebon tetap bertahan pada level 4.
PPKM di wilayah Jawa-Bali ini berlaku pada 1-7 Maret 2022. Aturan tersebut sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 bertambah dari sebelumnya 4 daerah menjadi 7 daerah. Selain itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 juga bertambah dari sebelumnya dari 99 jadi 108 daerah.
Adapun, 7 daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4 adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum maupun kelompok lanjut usia (lansia) menjadi syarat penurunan level PPKM di Jawa-Bali.
Ketentuan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut berlaku efektif pada periode PPKM sejak tanggal 1 Maret 2022.
Adanya pemberlakuan tersebut, Sejumlah akses menuju Kota Cirebon, Jawa Barat, dijaga ketat oleh sejumlah petugas gabungan. Petugas berlakukan sistem ganjil-genap.
Pantauan Bisnis.com, salah satu akses menuju Kota Cirebon yang ditutup yaitu Jalan Tuparev di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Nomor polisi ngendara yang akan memasuki wilayah Kota Cirebon, harus sesuai dengan tanggal. Bila tidak sesuai, pengendara diminta memutar balik.
Akibat adanya pemberlakuan tersebut, kkemaceta tidak terhindarkan di jalur pantai laut utara (pantura) Kabupaten Cirebon. Antrean kendaraan pun mengular hingga 500 meter.
Warga Kabupaten Cirebon, Maman Rahman (50) mengatakan, ia diminta putar balik oleh petugas lantaran nomor kendaraan tidak sesuai.
"Terpaksa cari jalan lain saja, soalnya sudah terlambat bekerja ini," kata Maman kepada Bisnis.com, Selasa (1/3/2022).
Selain Jalan Tuparev, petugas gabungan melakukan penjagaan di sejumlah akses masuk Kota Cirebon, di antaranya Bundaran Kerucuk dan Jalan Jenderal Sudirman.