Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKC Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Kios yang Selewengkan Pupuk Subsidi

Ibrahim menuturkan, Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios di Karawang tersebut.
Distribusi pupuk yang dilakukan PT Pupuk Kujang Cikampek./Bisnis-Asep Mulyana
Distribusi pupuk yang dilakukan PT Pupuk Kujang Cikampek./Bisnis-Asep Mulyana

Bisnis.com, KARAWANG - Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi masih saja terjadi, seperti yang terjadi baru-baru ini di mana ada oknum kios pupuk di Karawang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayahnya.

Kasus tersebut terungkap oleh jajaran Polres Indramayu pada Rabu (16/2) lalu. Karena, dari onum kios tersebut pupuk tersebut kemudian dibeli oleh warga Subang untuk dijual kembali di Indramayu.

VP Komunikasi Perusahaan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) Ibrahim Herlambang membenarkan terkait informasi tersebut. Secara tegas, perusahaannya mengapresiasi langkah polisi yang telah menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.

"Secara tegas, kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut," ujar pria yang lebih akbrab disapa Boim itu dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Ibrahim menuturkan, Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios di Karawang tersebut.

Pupuk Kujang juga menyayangkan oknum warga Subang yang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET. Dua warga tersebut akhirnya telah ditangkap polisi.

"Kami tidak mengharapkan praktik semacam ini terjadi karena merugikan petani. Seharusnya kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi," tegas Ibrahim.

Tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).

Sebetulnya, kata Boim, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios. Bahkan, keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

Adapun SPJB tersebut juga ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Dalam hal ini, tim lapangan Pupuk Kujang mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.

Dia menjelaskan, SPJB ini mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).

"Jadi sudah jelas, jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor sekaligus melanggar peraturan menteri pertanian, Karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," tambah dia.

Dia menegaskan, perusahaannya tak mentolelir jika ada kios yang melanggar. Sehingga, mau tak mau harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Boim menambahkan, Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah. Sesuai Permendag No.15 tahun 2013, Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.
"Kalau ada dustributor atau kios yang menyimpang, pasti akan diberi sanksi tegas," tegas dia.

Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan.

Sebagaimana aturan Permendag, Seluruh anggota holding Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian dan penegak hukum, terus berkoordinasi untuk meningkatkan sistem penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.

"Kami tentunya sangat berharap pada peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini," pungkasnya. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler