Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Nama Jalan Layang Pasupati Segera Diresmikan

Jalan layang ini merupakan penghubung antara pintu keluar Tol Pasteur ke Kota Bandung dan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat yakni Gedung Sate.
Jalan layang Pasupati/Bisnis
Jalan layang Pasupati/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Jalan layang Pasupati yang menjadi salah satu ikon Kota Bandung, akan segera berganti nama menjadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui usulan pemberian nama tersebut.

Jalan layang ini merupakan penghubung antara pintu keluar Tol Pasteur ke Kota Bandung dan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat yakni Gedung Sate.

Usulan penggantian nama Jalan Layang Pasupati menjadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah bentuk apresiasi masyarakat khususunya Jawa Barat dan Kota Bandung atas kiprah yang sudah ditorehkan almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.

Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Jawa Barat sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemda Provinsi Jabar, Dewi Sartika mengatakan, penyematan nama ini menjadi bagian dari perhormatan warga Jawa Barat terhadap sumbangsih pemikiran dan perjuangan Mochtar Kusumaatmadja untuk Indonesia di kancah internasional.

"Pengusulan nama Jalan Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja ini berasal dari civitas Universitas Padjadjaran dan telah mendapat dukungan penuh dari Pak Gubernur yang secara lisan telah menyampaikan aspirasi warga Jabar ini pada pemerintah pusat agar dapat dilegalkan," ujar Dewi beberapa waktu lalu.

Rencananya, kata Dewi peresmian nama Jalan Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja tersebut digelar dalam waktu dekat.

"Dengan hadirnya nama Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja ini sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan pengusulan pahlawan nasional, yaitu adanya monumen/artefak berupa gedung/jalan, dan sebagainya di daerah pengusul," ujarnya.

Sementara itu Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti mengatakan, usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut merupakan salah satu dukungan untuk memperkuat pengajuan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional.

“Ini menandakan bahwa dukungan Pemprov sangat luar biasa,” kata Rina.

Lebih lanjut, Rina mengatakan pengusulan gelar pahlawan Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah melalui jalan panjang. Unpad juga tidak henti mendukung pengusulan gelar pahlawan nasional ini dapat terlaksana di tahun ini.

Usulan juga semakin istimewa dengan adanya 78 institusi yang turut mendukung, lebih dari 100 dukungan dari para tokoh/pribadi, hingga ribuan petisi yang masuk dari tanah air hingga mancanegara.

“Semoga pada waktunya presiden berkenan mengeluarkan surat keputusan pahlawan nasional untuk Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang kita kenal sebagai mahaguru dan negarawan yang tidak terbantahkan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah seorang akademisi dan diplomat yang lahir pada 17 Februari 1929. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III, dan Menteri Kehakiman di Kabinet Pembangunan II.

Ia juga merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Definisinya tentang hukum adalah "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat.

Termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja wafat pada 6 Juni 2021 pada usia 92 tahun. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper