Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda Jabar Dukung Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Diketahui, keputusan mengenai bebas pajak untuk kendaraan berbasis energi terbarukan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik (kiri)
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik (kiri)

Bisnis.com, BANDUNG -- Jawa Barat siap mendukung kebijakan pemerintah pusat memutuskan mobil listrik atau kendaraan berbasis energi terbarukan resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Diketahui, keputusan mengenai bebas pajak untuk kendaraan berbasis energi terbarukan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan mendukung dan akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Secara prinsip, semangat mengenai energi baru terbarukan pun menjadi salah satu fokus dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Kami tentu akan mendukung dan turut menyosialisasikannya, karena tujuannya untuk menjaga lingkungan yang merupakan isu global, kebetulan pak Gubernur juga ada fokus ke arah sana (energi baru)," katanya di Bandung, Kamis (12/1/2022).

Menurutnya meski kendaraan listrik tidak mendatangkan PAD, pihaknya sudah membidik sejumlah potensi pendapatan lain. "Tentunya, kami akan mencari sumber potensi pendapatan di sektor lain sebagai pengganti," katanya.

Pihaknya yakin kebijakan itu tidak akan terlalu berpengaruh pada realisasi pajak. Beberapa upayanya adalah memaksimalkan potensi sumber pajak lain.

Salah satu yang akan dimaksimalkan tahun ini adalah potensi dari Pajak Bahan Bakar. Pembahasan sudah dilakukan bersama direktur BBM BPHBPH, Patuan Alfon beberapa hari lalu.

"Target dari pajak bahan bakar minyak di tahun 2022 ini Rp2,5 triliun. Kami akan melakukan berbagai strategi agar bisa merealisasikannya," ujarnya.

UU HKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

Beleid tersebut mengatur sejumlah komponen penerimaan daerah, seperti di antaranya pajak dan bea kendaraan bermotor. Dalam Pasal 7 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap lima objek, seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor milik kedutaan dan perwakilan negara asing.

Pemerintah pun menetapkan bahwa mobil listrik masuk sebagai pengecualian. Lalu, dalam pasal 12 mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah pun mencantumkan jenis-jenis kendaraan di atas sebagai pengecualian dari objek BBNKB.

Artinya, mobil listrik turut bebas bea balik nama. Dalam pasal 12 ayat (4) tertulis bahwa pengecualian bea masuk turut berlaku untuk kendaraan bermotor dari luar negeri yang akan diperdagangkan, yang akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta untuk digunakan dalam pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Pengecualian bea masuk dalam pasal 12 ayat (4) itu tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor terkait tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper