Bisnis.com, BANDUNG - Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus pemerkosaan belasan santriwati.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Herry sendiri hadir langsung mendengarkan tuntutan.
Menurut Asep tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa lantaran dinilai setimpal dengan dakwaan yakni memperkosa belasan santriwati di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (K34)