Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Parkir Naik, Pemkot Bandung Diminta Tingkatkan Layanan Lewat Digitalisasi

Pemerintah Kota Bandung menerapkan tarif parkir berdasarkan Perwal Bandung nomor 66 tahun 2021.
Parkir sepeda motor. /ANTARA
Parkir sepeda motor. /ANTARA

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung diminta untuk meningkatkan layanan parkir seiring dengan kenaikan tarif parkir per 2022 ini.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi mengatakan kenaikan tarif parkir di Kota Bandung harus seiring dengan peningkatan layanan parkir. Hal tersebut kata dia menjadi hal yang wajib dilakukan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

"Tarif parkir naik, jadi layanan parkir pun harus ditingkatkan," jelas dia, Senin (10/1/2022).

Acu, sapaan akrabnya, menilai banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan layanan publik. Yang pertama kata dia, dengan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga memanfaatkan kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.

"PT Bandung Infra Investama (BII) kan BUMD milik Pemkot Bandung, nah itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan dengan memanfaatkan infrastruktur dengan pihak ke tiga," jelas Acu.

Salah satu yang bisa dilakukan dalam skema tersebut adalah penyediaan mesin parkir otomatis yang saat ini belum optimal. Terlebih, saat ini Kota Bandung tengah merealisasikan kota digital serta kota pariwisata.

"Mesin parkir kan ada tuh, bisa dioptimalkand engan KPBU," jelas dia.

Pemerintah Kota Bandung menerapkan tarif parkir berdasarkan Perwal Bandung nomor 66 tahun 2021, sebagai berikut.

Golongan I kendaraan seperti kontainer atau yang bannya lebih dari empat bertarif Rp 7.000.

Golongan II kendaraan bus dan sejenisnya bertarif Rp 7.000

Golongan III kendaraan truk, sedan, atau pikap bertarif Rp 5.000

Golongan IV kendaraan roda dua bertarif Rp 3.000.

Adapun kawasan pusat kota, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan), sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Waringin.

Selanjutnya, tarif parkir zona penyangga:
Golongan I bertarif Rp 6.000
Golongan II bertarif Rp 6.000
Golongan III bertarif Rp 4.000
Golongan IV bertarif Rp 2.000. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper