Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kuasa Hukum Santriwati Korban Pemerkosaan Sayangkan Bidan Tak Lapor Polisi

Pengacara korban Yudi Kurnia menuturkan ia mewakili keluarga korban menyayangkan sikap bidan yang memilih bungkam dan memilih tidak melaporkan tindakan asusila HW terhadap belasan santriwati padahal menurutnya bidan bisa melakukannya jika dilihat dari sisi kemanusiaan.
Dea Andriyawan
Dea Andriyawan - Bisnis.com 28 Desember 2021  |  13:38 WIB
Kuasa Hukum Santriwati Korban Pemerkosaan Sayangkan Bidan Tak Lapor Polisi
Ilustrasi pelecehan seksual. - Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Pengacara 11 dari 12 santriwati korban pemerkosaan menyayangkan sikap bidan yang tidak melapor ke pihak kepolisian terkait perbuatan tindak pidana pemerkosaan oleh terdakwa HW.

Pengacara korban Yudi Kurnia menuturkan ia mewakili keluarga korban menyayangkan sikap bidan yang memilih bungkam dan memilih tidak melaporkan tindakan asusila HW terhadap belasan santriwati padahal menurutnya bidan bisa melakukannya jika dilihat dari sisi kemanusiaan.

Menurutnya, dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang kebidanan, menyatakan bahwa kebidanan memang tidak berkewajiban untuk melaporkan. Namun, dikatakannya, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini.

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," ujar Yudi, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, bidan yang datang menjadi saksi ini turut menangani korban dan seharusnya bisa turut memberikan bantuan agar korban terselamatkan dan perbuatan HW bisa langsung diungkap.

"Kalaupun itu tidak berwajib secara profesi kebidanan nya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ucapnya.

Untuk diketahui, sidang pemerkosa 12 santriwati Bandung saat ini sudah masuk ke-10. Bidan juga dijadikan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Adapun dalam persidangan sebelumya, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah cara HW membuat korban tidak melaporkan tindakan asusila pada pihak berwajib.

"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum, usai persidangan, Kamis (23/12/2021) lalu.

Dari aksi pengurungan itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat HW pada pihak berwajib. Tetangga bahkan ketua RT juga mengaku tidak mengetahui aktivitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," ungkapnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kekerasan perempuan Pelecehan Seksual
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
    back to top To top