Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSAD Dudung Kunjungi Rumah dan Makam Korban Tabrakan di Nagreg

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah dan makam para korban tewas akibat ditabrak oknum anggotanya di Nagreg.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman/Istimewa
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah dan makam para korban tewas akibat tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

KSAD bersama jajaran hadir ke lokasi pada pukul 09.00 WIB. Dudung berkunjung ke dua lokasi rumah korban, yakni rumah Salsabila (14) di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, dan ke rumah Handi (18) di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

"Alhmadulilan, pada pagi hari ini saya melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," katanya dikutip dari Antara.

Saat tiba di makam para korban, Dudung selain mendoakan juga terlihat melakukan tabur bunga didampingi oleh perwakilan keluarga para korban.

"Tentunya saya menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama meninggalnya dua orang korban tersebut," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis

Sementara itu dikutip dari akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat, para pelaku yakni yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS dipastikan akan dihukum maksimal.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap korban," terang

Atas perbuatannya itu mereka akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana).

"Ancaman hukuman terberat yaitu seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," lanjutnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).

Setelah menabrak itu, para pelaku bukannya membawanya ke rumah sakit tapi justru membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kedua mayat korban ditemukan secara terpisah. Jasad Handi ditemukan warga di aliran Sungai Serayu Banyumas pada Sabtu (11/12/2021). Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, wilayah Adipala, Kabupaten Cilacap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper