Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui perwakilan sejumlah elemen serikat buruh guna membahas besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Buruh mendesak agar Ridwan Kamil mengikuti jejak Gubernur DKI Anies Baswedan yang menaikan besaran upah.
Ridwan Kamil memastikan dalam pertemuan pihaknya menyampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja, kepala daerah baik gubernur maupun bupati di luar DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan mengubah UMK.
“Karena rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda, itu sudah ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya,” katanya di Bandung, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya dengan tidak ada kewenangan tersebut maka pihaknya mengusulkan pada pemerintah pusat agar tahun 2023 tidak perlu menyusun dan menetapkan usulan UMK dari kabupaten/kota.
“Salah satu usulan saya kalau memang tidak ada kewenangannya Ya sudah tahun depan tidak perlu ada usulan UMK dari bawah tetapkan saja oleh pemerintah pusat kan,” ujarnya.
Ridwan Kamil pada utusan buruh juga menyampaikan jika angka UMK yang sudah ditetapkan hanya untuk pekerja yang belum 1 tahun. Kalau sudah lewat 1 tahun itu dia menilai masih kosong regulasinya.
“Sehingga saya menawarkan mendingan kita obrolin 90 persen buruh itu fokusnya dicara menghitung upah setelah 1 tahun kan sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik ketimbang sekarang memaksa kita yang kita tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya dalam penetapan upah, gubernur hanya berfungsi sebagai tukang stempel ketetapan yang diambil oleh bupati/wali kota. Menurutnya peran ini tidak disadari banyak pihak.
“Karena tugas gubernur kan hanya menetapkan tidak mengkoreksi saya ingatkan ya. kalau kata bupatinya A ya Kita ketok palu A. jadi lebih kayak tukang pos kalau dalam posisi omnibuslaw sekarang hanya stempel saja,” ujarnya.
Dia juga menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja belum berpengaruh karena UU tersebut masih berlaku. “Kecuali kalau tidak direvisi setelah 2 tahun dianggap batal. selama itu selama itu direvisi maka turunannya masih berlaku, itu kesimpulan presiden,” katanya.