Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memberikan 150 sertifikat halal dan 79 sertifikat uji mutu kepada para industri kecil menengah (IKM), Kamis (9/12/2021).
Pemberian sertifikat tersebut didominasi oleh para pelaku usaha makanan dan minuman atau kuliner.
“Mudah-mudahan bisa membantu pemasaran para IKM karena ini rata-rata produknya kuliner,” tutur Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada acara pemberian sertifikasi halal dan uji mutu.
Menurutnya, kuliner memiliki pasar yang besar dalam kegiatan ekonomi di industri kecil menengah. Atas hal itu, Yana mendorong para pelaku usaha kuliner untuk terus berinovasi mengembangkan produk-produknya.
“Kita bantu fasilitasi para IKM untuk berkembang jenis kulinernya. Bantu pengemasan, uji mutu sampai sertifikat halalnya juga PIRT. Ini semua gratis,” tuturnya.
Terkait pengembangan produk, Yana mendukung agar para pelaku usaha untuk berinovasi dan melengkapi kebutuhan untuk menunjang peningkatan dalam pesarannya.
“Kalau pengambangan produk, mereka sebagai pelaku usaha berinovasi terus. Produknya itu harus ada nutrision fact, itu menambah nilai jual bagi produk mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah menyampaikan tujuan pemberian sertifikasi tersebut sebagai jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dipasarkan aman.
“Memberikan jaminan aman kepada konsumen tetang kehalalnya, batas kedaluwarsanya, dan kandungan komposisi gizi sudah ada. Jadi jaminan aman dan nyaman kepada konsumen,” kata Elly.
Selain itu, meningkatkan daya saing produk sehingga yang dipasarakan memiliki kualitas yang terpercaya.
Menurut Elly sertifikasi tersebut sangat penting, apalagi jika dipasarkan ke berbagai tempat sampai ritel dan sebagainya.
“Semua sertifikasi ini difasilitasi gratis oleh Disdagin melalui anggaran dari APBD Kota Bandung. Hadirnya sertifikasi ini bisa melebarkan sayap masuk ke ritel sampai ekspor itu penting utuk uji mutunya,” jelas Elly.
Untuk mendapatkan sertifikat itu, Elly menerangkan, Disdagin membuka pendaftaran melalui google form yang bisa diisi oleh IKM dengan syarat KTP Kota Bandung.
“Jadi kita buka link untuk daftar yang diisi oleh IKM, syaratnya KTP Kota Bandung dan sudah mempunya NIB (Nomor Induk Berusaha). Karena kalauDdisdagin pembinaannya kepada pelaku IKM yang memang sudah mempunyai legalitas,” jelasnya.
Rencana untuk tahun 2020 akan memberikan 200 sertifikat di antaranya sertifikasi halal maupun uji mutu.
“Tahun 2022 sudah disahkan, jadi 100 pelaku IKM untuk sertifikasi halal dan 100 pelaku IKM untuk uji mutu. Nanti buka pendaftaran, waktunya sekitar bulan Maret 2022,” beber Elly. (K34)