Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari 2.000 PNS Diduga Terima Bansos, Bupati Cirebon: Harus Dicek Ulang

Imron mengatakan, bila PNS tersebut kadung menerima bantuan sosial, diminta untuk menolak atau pun mengembalikan kembali kepada dinas terkait.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta kepada Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal tersebut dilakukan lantaran ada ribuan PNS tercatat masuk ke dalam kategori miskin.

"Harus dicek ulang. Saya yakin ini ada kesalahan saat proses verifikasi dan validasi di lapangan," kata Imron kepada Bisnis.com di Pendopo Bupati, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021).

Imron mengatakan, bila PNS tersebut kadung menerima bantuan sosial, diminta untuk menolak atau pun mengembalikan kembali kepada dinas terkait.

Kepada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, kata Imron, diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi secara berkala. Kondisi di lapangan, banyak bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran.

"Setengah tahun sekali harus update data, karena definisi miskin juga tidak jelas, harus diperbaiki," kata Imron.

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau kategori warga miskin.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Bisnis.com per Selasa (23/11/2021), jumlah PNS di Kabupaten Cirebon yang masuk ke dalam kategori miskin sebanyak 2.103. Sementara, untuk anggota Polri 278, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) 5.

Kemudian, pegawai BUMN sebanyak 603, dokter 33, dosen 107, dan pegawai kontruksi 133.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar membenarkan ribuan kepala keluarga (KK) tersebut masuk ke dalam DTKS dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, lanjut Iis, pihaknya belum bisa memastikan ribuan orang tersebut menerima bantuan sosial. Menurutnya perlu dilakukan verifikasi dan validasi ulang.

"Kami akan telusuri, karena banyak pns/polri masuk ke dalam DTKS. Cuma menerima bansos atau tidaknya perlu konfirmasi, takutnya ada kekeliruan," kata  Iis.

Menurut Iis, kalau ada pegawai yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, lebih baik memulangkan bantuan tersebut kepada pihak berwenang. "Kami akan kaji ulang mekanismenya seperti apa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper