Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ditolak Hakim PN Bandung

Hakim memutuskan pemohon atau AZ tidak dapat membuktikan dalil yang diajukannya dalam praperadilan. Sebaliknya, termohon yakni Polda Jabar menurut hakim dapat membuktikan sejumlah dalil dalam jawabannya.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, BANDUNG - Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) berinisial AZ ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim PN Bandung Yuli menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam mengungkap kasus itu sudah sesuai dengan prosedur sehingga AZ bakal tetap menjalani peradilan bersama dengan tersangka lainnya.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli selaku hakim tunggal di PN Bandung, Senin (22/11/2021).

Hakim memutuskan pemohon atau AZ tidak dapat membuktikan dalil yang diajukannya dalam praperadilan. Sebaliknya, termohon yakni Polda Jabar menurut hakim dapat membuktikan sejumlah dalil dalam jawabannya.

Menurut hakim, pembuktian polisi berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Adapun kasus pinjol yang diungkap Polda Jawa Barat pada Oktober 2021 itu merupakan hasil tindak lanjut atas adanya laporan dari seorang korban yang terlilit utang.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan petunjuk bahwa aplikasi pinjol itu berkantor di Yogyakarta sehingga sejumlah aparat Polda Jawa Barat menggerebek kantor itu dan mengamankan sebanyak 86 orang dari Yogyakarta dan dibawa ke Polda Jawa Barat.

Dari 86 orang tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya AZ yang memiliki jabatan sebagai HRD di perusahaan pinjol tersebut. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper