Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purwakarta Butuh Satgas untuk Pengawasan PMI

Selama ini, permasalahan yang mendera para buruh migran ini sangat kompleks. Misalnya, mulai dari upah yang tak dibayarkan atau kesulitan pulang karena ada permasalahan di tempat kerjanya.
Ilustrasi. Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI/Antara
Ilustrasi. Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI/Antara

Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta sampai saat ini belum memiliki satuan tugas (Satgas) khusus pengawasan pekerja migran Indonesia (PMI). Padahal, sejauh ini kerap terdengar kasus yang mendera para pahlawan devisa itu.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta Tuti Gantini tak menampik hal itu. Memang, kata dia, sudah sangat diperlukan pembentukan Satgas di tingkat kabupaten sehingga ketika terdengar permasalahan yang mendera PMI di wilayahnya, bisa segera ditangani.

“Selama ini kami juga tidak tutup mata, pengawasan terus kami lakukan. Bahkan, ketika ada problem yang mendera para PMI, kami langsung respon secepatnya. Tapi, alangkah lebih bagusnya, dibentuk Satgas,” ujar Tuti saat berbincang dengan Bisnis.com, akhir pekan kemarin.

Dalam hal ini, pihaknya menampik jika selama ini disebut kurang pengawasan terhadap warga yang menjadi PMI. Bahkan, ketika mereka bermasalah karena menggunakan jalur ilegal, kalau ada permasalahan dengan mereka jajarannya selalu membantu memfasilitasi.

Memang, kata dia, selama ini jajarannya sedikit kewalahan dalam menangani permasalah yang kerap mendera para PMI yang ada di negeri orang itu. Pasalnya, sebagian besar dari mereka berangkat jadi PMI menggunakan jalur ilegal.

“Selama ini, permasalahan yang mendera para buruh migran ini sangat kompleks. Misalnya, mulai dari upah yang tak dibayarkan atau kesulitan pulang karena ada permasalahan di tempat kerjanya. Meski saat berangkat mereka tidak melapor karena lewat jalur illegal, kami tetap berupaya membantu,” imbuh dia.

Tuti menjelaskan, di wilayahnya ada 7 dari 17 kecamatan yang tercatat sebagai Desmigratif atau kantong PMI. Ketujuh kecamatan kantong PMI ini, antara lain Kecamatan Sukasari, Tegalwaru, Darangdan, Bojong, Wanayasa, Maniis dan Plered.

Terkait dengan PMI, lanjut dia, sebenarnya Purwakarta masih memberlakukan moratorium. Khususnya ke Timur Tengah dan Malaysia. Kalaupun ada yang berangkat ke Negara-negara yang dilarang itu, dipastikan berangkat melalui jalur illegal.

“Hal itu yang menjadikan kami kesulitan jika terjadi persoalan dengan mereka,” seloroh dia.

Untuk itu, Tuti menambahkan, ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintahan di tingkat kecamatan untuk menguatkan sosialisasi kepada masyarakat kaitan aturan bekerja di luar negeri. Pihaknya juga mengimbau masyarakat jangan mau terbujuk rayuan pihak sponsor. Dia berpesan, kalau memang berniat jadi PMI diharapkan mendaftar secara legal melalui dinasnya.

“Kalau mau keluar negeri, kami sarankan melalui jalur legal. Kalau yang berangkatnya secara legal kemudian ada masalah, kami bisa langsung berkoordinasi dengan PJTKI-nya. Tapi, bila yang ilegal bagaimana kami bisa menulusurinya,” pungkasnya. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper