Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontraktor Asal Bandung Praperadilankan Polda Jabar karena Kasus Ini

Gugatan praperadilan diajukan kontraktor asal Bandung bernama Gunawan Sutisna melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung pada Selasa 28 September 2021. Namun persidangan ditunda karena pihak tergugat tak hadir.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Kontraktor asal Kota Bandung praperadilankan Polda Jabar karena menghentikan kasus cek kosong Rp8 miliar. Surat penghentian penyidikan (SP3) ini atas laporan terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir terkait dugaan penggelapan dana.

Gugatan praperadilan diajukan kontraktor asal Bandung bernama Gunawan Sutisna melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung pada Selasa 28 September 2021. Namun persidangan ditunda karena pihak tergugat tak hadir.

Kuasa hukum penggugat Asri Purwanti menjelaskan, gugatan ini dilakukan lantaran laporan pada 2019 dihentikan tanpa alasan jelas. Saat itu, Gunawan melaporkan seorang perempuan bernama Hasmini istri dari Sutomo Jabir dan Sutomo Jabir yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim.

"Kami sudah bersabar untuk ditindaklanjuti hampir dua tahun. Tapi laporan kami malah dihentikan oleh penyidik," tegas Asri dalam keterangan persnya, Rabu (29/9/2021).

Dalam SP3 yang diterima kliennya, lanjut Asri, disebutkan alasan dihentikannya penyidikan tersebut. Yakni dua lembar cek yang sudah diketahui dua belah pihak sebagai jaminan. Kemudian ada berupa pinjaman kepada terlapor dan pelapor sudah menerima pengembalian dari terlapor sebesar Rp2,6 miliar dan dua sertifikat sebagai jaminan.

"Yang menjadi laporan saya adalah dua cek kosong senilai Rp8 miliar. Uang Rp2,6 miliar diterima jauh sebelum Sutomo Jabir memberi dua cek pada klien kami malah laporan dihentikan Polda Jabar, penyidik Polda belum memeriksa semua pihak - pihak terkait. Yang memberi dua cek kosong PT Batara Guru Grup direkturnya Sutomo Jabir saja yang baru diperiksa katanya.

"Dalam penghentian telah ada jaminan cek. Tapi cek itu sumber dana, bukan jaminan, tapi alat bayar diberikan ke klien kami. Kami juga cek sesuai tanggal efektif ternyata dana kosong. Kami juga mendapat penolakan dari bank. Kami cek lagi dua kali saldo nol," tambahnya.

Lanjut Asri, laporan polisi yang dibuat ke Polda Jabar dan berujung dihentikan ini bermula saat kliennya berhubungan dengan Hasmini dan Sutomo Jabir.

Saat itu, terlapor dalam hal ini Hasmini dan Sutomo Jabir mengajak kliennya kerja sama untuk proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah MAN 4 Jakarta.

Bentuk kerja sama berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan imbalan keuntungan 17,5 persen dari nilai proyek. Kliennya pun mendanai berupa uang Rp11 miliar. Bangunan sekolah MAN 4 sendiri saat ini sudah selesai. Bahkan dari Kementerian Agama ke PT. Verbeck Mega Perkasa dengan Dirut Hasmini ini juga sudah dibayar .

"Jangankan diberi keuntungan sesuai bujuk rayu saat mau meminta agar klien biayai proyek itu malah uang kami sampai sekarang belum dikembalikan uangnya setelah MAN 4 bayar lunas. Dana tersebut tidak dibayarkan pada klien kita padahal pihak PT verbeck yang direktur saat itu hasmini sudah membuat S.I.kepada bank mandiri Samarinda agar pembayaran dari MAN 4 Jakarta dialihkan pada PT Arya Kusuma bukti sudah ada di polisi dan dari pihak penyidik juga belum meriksa Bank tersebut malah menghentikan Laporan kami," kata dia.

Penyidik juga kata Asri belum memeriksa pihak yang punya sertifikat yang ternyata sertifikat tersebut oleh penyidik dinyatakan sebagai jaminan sebagai alasan untuk hentikan laporan juga perlu diketahui terkait sertifikat sebagai jaminan tentu penyidik dinilai sudah paham dimana harus ada bukti perikatan secara legalitas hukum yakni perikatan di notaris dan pihaknya mengaku tidak pernah bertemu dengan orang yang tertera dalam sertifikat karena sertifikat tersebut nama nya orang lain bukan nama Sutomo Jabir.

"Kok bisanya penyidik bilang sebagai jaminan dasarnya apa coba hal tersebut justru kami menjadi berpikir dugaan negatif ada apa, kenapa? kerugian kami yang sangat besar kenapa penyidik belum tuntas BAP meriksa para pihak berani hentikan laporan kami," Jelas Asri.

Pihak terlapor sempat memberikan dua buah cek dengan nominal Rp5 miliar dan Rp2,9 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pengecekan ke bank, ujar Asri, tak ada uang pada cek tersebut. "Di situ tertulis bukti penolakan dari bank. Dana Rp2,950 miliar enggak ada dananya, yang Rp5 miliar ditolak (bank) tahu-tahu ternyata telah ditutup," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper