Bisnis.com, BANDUNG - Mulai Februari 2023, semua peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, buruh harian lepas yang bekerja pada pemberi kerja, hingga karyawan toko skala kecil dan mikro yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai, pelatihan dan info pasar kerja. Tentunya setelah pekerja tersebut telah diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Jamianan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Uang tunai ini merupakan tambahan manfaat lain selain manfaat uang jaminan hari tua dan uang jaminan pensiun peserta BPJAMSOSTEK dan didapatkan secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengungkapkan tenaga kerja korban PHK yang berhak mendapatkan manfaat bantuan uang tunai mulai Februari 2023 adalah setiap Warga Negara Indonesia yang di PHK namun belum mencapai usia 54 tahun.
“Bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JK dan JHT). Terakhir tenaga kerja tersebut juga harus didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujur Erni di Bandung, Jumat (17/9/2021).
Tenaga kerja yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai adalah peserta yang telah menjadi peserta Program JKP BPJAMSOSTEK minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan kepesertaan.
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, termasuk juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja gratis dan bersertifikasi.
Program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
“Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omzet, tenaga kerja [NIK, nomor handphone dan email], nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” tutup Erni. (K34)