Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon masuk ke dalam level 4 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Meskipun begitu, tidak ada pengetatan ekstra untuk kegiatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni menyebutkan, penyebab Kabupaten Cirebon masuk ke dalam level 4 karena adanya keterlambatan input data jumlah kematian.
"Karena keterlambatan input data itu, berdasarkan instruksi dari gubernur, kegiatan masyarakat disamakan dengan level 3. Artinya, PTM dan sektor non esensial beraktivitas seperti biasa," kata Enny di Kabupaten Cirebon, Kamis (16/9/2021).
Enny mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait permasalahan keterlambatan input data dan meminta untuk melakukan cleansing data.
"Arahan dari Gubernur supaya sampaikan juga ke Kemendagri. Terkait kondisi riil di lapangan, jumlah kasus di Kabupaten Cirebon itu melandai," katanya.
Pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan perpanjangan PPKM level dari 13 sampai 20 September 2021. Sebanyak 11 daerah di Jabar berada di level 2, sebanyak 14 daerah level 3, dan dua daerah level 4 yakni Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cirebon.
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan meskipun level 4, Purwakarta dan Kabupaten Cirebon sebetulnya tidak ada penambahan jumlah kasus. Data-data ini sedang disinkronisasi.
Pemda Provinsi Jabar memfasilitasi komunikasi antara dua pemda tersebut dengan Pemerintah Pusat.
“Jadi kesimpulannya bukan ada kenaikan kasus, tapi lebih kepada update data lama yang baru berhasil disinkronisasi dengan Pemerintah Pusat," jelas pria yang kerap disapa Kang Emil.
"Secara reguler bukan di PPKM level 4 tapi data-data yang dibaca ada tambahan kasus masa lalu. Itu sedang dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat difasilitasi oleh Pemda Provinsi Jawa Barat," tambahnya.