Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktis, Layanan Informasi Publik KAI Kini Hadir dalam Bentuk Aplikasi

KAI membentuk sebuah unit yang secara khusus mengelola informasi dan dokumentasi. Melalui unit tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin mendapatkan informasi seputar KAI.
Aplikasi PPID KAI
Aplikasi PPID KAI

Bisnis.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola keterbukaan informasi publik sebaik mungkin, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, KAI membentuk sebuah unit yang secara khusus mengelola informasi dan dokumentasi. Melalui unit tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin mendapatkan informasi seputar KAI, dapat mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang membawahi unit keterbukaan informasi publik di KAI.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait KAI, selama informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan biasanya berkaitan dengan informasi yang apabila dibuka atau diberikan dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, PPID KAI juga dapat menolak untuk memberikan informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional atau yang mengungkapkan rahasia pribadi perorangan.
Informasi-informasi lainnya seperti laporan keuangan KAI, daftar aset produksi, kinerja angkutan barang dan penumpang bisa didapat oleh masyarakat melalui PPID KAI.

Pada era digital seperti sekarang masyarakat membutuhkan cara yang mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat ini, KAI berinovasi dengan menciptakan aplikasi mobile PPID.

Konten aplikasi ini, seluruhnya mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Di dalamnya, selain memuat tentang Daftar Informasi Publik KAI dan peraturan-peraturan terkait komisi informasi pusat (KIP), juga memuat menu khusus untuk Permohonan Informasi Publik. Menu tersebut akan langsung tersambung dan dilayani oleh admin, dalam hal ini adalah staf PPID.

Untuk mengajukan permohonan informasi, pengguna aplikasi hanya tinggal meng-klik menu Permohonan. Menu tersebut akan mengarahkan pemohon untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengisi formulir permohonan informasi. Jika akun sudah dibuat, maka pemohon dapat mengikuti langkah-langkah seperti mengisi formulir sesuai data diri dan menyebutkan informasi yang diminta sesuai kebutuhan pemohon.
Selanjutnya, pemohon hanya tinggal menunggu 10+7 hari kerja untuk mendapatkan balasan melalui email. Apabila sudah mendapatkan balasan, pemohon juga dapat mengklik menu Permohonan Keberatan apabila tidak puas dengan jawaban yang diberikan.

Meski baru diluncurkan awal Agustus, aplikasi mobile PPID KAI sudah mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat. Tercatat, hingga saat ini sudah lebih dari 100 orang mengunduh aplikasi tersebut dan mendapatkan penilaian yang baik dari para pengguna.

“KAI terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Berbagai inovasi dihadirkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat pada umumnya. Pemanfaatan platform digital akan terus KAI maksimalkan sebagai upaya percepatan transformasi dan perbaikan kinerja perusahaan untuk memberikan pelayanan prima,” ungkap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Dari tahun 2020 hingga Juni 2021, PPID KAI sudah melayani 557 permohonan informasi. Permohonan ini diproses sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi yang akurat dan akuntabel.

Keberhasilan KAI dalam mewujudkan komitmen tersebut dibuktikan dengan predikat “Badan Publik Informatif kategori BUMN” yang berhasil diraih KAI pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada penghujung 2020 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper