Bisnis.com, BANDUNG - PT KAI (Persero) menegaskan tetap memberlakukan aturan perjalanan untuk calon penumpang kereta api. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti aturan PPKM Level 3 yang kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 30 Agustus 2021.
Meski pemerintah menurunkan Level PPKM menjadi Level 3, PT KAI (Persero) menegaskan tidak ada aturan yang berubah untuk calon penumpang kereta baik kereta api lokal maupun jarak jauh.
VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan pihaknya tetap memberlakukan aturan sesuai dengan SE Kemenhub No 58 2021 dan SE Satgas Satgas Penanganan Covid-19 No 17 2021.
Berikut aturan lengkap bagi calon penumpang kereta api baik jarak jauh.
1. Penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun, bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, calon pemumpanh wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu masih belum diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara itu, aturan perjalanan menggunakan kereta api lokal yakni :
1. Penumpang kereta lagi lokal hanya diperbolehkan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluatkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari tempat bekerja.
2. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” tegas Joni. (K34)