Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon bakal memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas pola ganjil genap yang diterapkan pasa masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Uji coba ganjil genap sebelumnya sudah dimulai pada 13-14 Agustus 202. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, tidak ada sanksi tilang di setiap jalan yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap.
“Sanksinya tetap ada, yaitu kendaraan tersebut diputarbalik arah,” kata Azis di Kota Cirebon, Jumat (13/8/2021).
Azis juga menyambut baik DPRD Kota Cirebon bersikap bijaksana dan mendengarkan apa yang telah direncanakan oleh Pemkot Cirebon untuk menekan laju penyebaran Covid-19. “Mereka telah merangkum semua pendapat masyarakat dan mengundang kami untuk berdialog,” kata Azis.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengungkapkan pihaknya menghormati kebijakan Wali Kota dan Kapolres Cirebon Kota yang telah meramu kebijakan pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
"Kita akan uji coba dulu, nanti akan kita evaluasi. Saat ini keran ekonomi sudah dibuka kembali, namun jangan sampai kebablasan. Sehingga kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini perlu dilakukan," kata Harry.
Pihaknya menyarankan agar pemberlakuan sistem ganjil-genap dilakukan di batas kota, dan kendaraan roda dua dikecualikan.
"Pemberlakuan sanksi berupa tilang juga tidak akan dilakukan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, yang penting taat," katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis.com pada Kamis (12/9/2021), kebijakan sistem ganjil-genap akan dilakukan mulai Senin (16/8/2021).
Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Kota Cirebon, berada di Jalan Tuparev (wilayah hukum Polres Cirebon Kota), Jalan Kartini, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Pasuketan, Jalan Pekiringan.
Kemudian, Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas, Jalan Pemuda, dan ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi.
Ketentuan dalam kebijakan tersebut yaitu, kendaraan yang bisa melintasi jalan itu harus disesuaijan dengan antara dua digit nomor polisi dan tanggal hari.
Apabila nomor polisi dengan tanggal tidak sesuai, maka akan diputarbalikan. Berlaku setiap harinya mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.
Meskipun begitu, pembelakuan sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk mobil ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, angkutan daring, angkutan sembako.
Kemudian, angkutan bahan bakar, kendaraan dinas pemerintahan/TNI-Polri, kendaraan pers, angkutan pembawa uang untuk anjungan tunai mandiri (ATM), dan angkutan lainnya yang diiizinkan melintas oleh kepolisian.