Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut menambah kawasan patuh protokol kesehatan (KPP) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kawasan tersebut seluruhnya berada di pusat perkotaan.
Sebelumnya hanya sembilan KPP, kini ada 10 yang berada di Kawasan Asia, Kawasan Mandalagiri, Kawasan Sukaregang, Kawasan Siliwangi, Kawasan Leuwidaun, Kawasan Pertokoan Garut Plaza, Kawasan Bunderan Guntur, Kawasan Bunderan Tarogong, Kawasan Ciawitali, dan Kawasan Kepatuhan Prokes lain di tingkat kecamatan.
Penetapan kawasan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP) dalam upaya penangan Covid-19 yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.
Dalam keputusan tersebut, setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau, dalam rangka meninjau secara langsung penerapan prokes.
Keputusan tersebut berlaku hingga 9 Agustus 2021 nanti. Salah faktor diterapkannya kebijakan tersebut karena penambahan kasus dan kematian di Kabupaten Garut masih tinggi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, PPKM level 4 tidak sama dengan PPKM darurat. Beberapa kelonggaran pun diberikan kepada masyarakat untuk tetap melakukan aktivitasnya.
Beberapa kelonggaran di antaranya, sektor industri yang berorientasi ekspor ada perubahan aturan jumlah pekerja 50 persen per satu shift dan rumah makan bisa melayani makan di tempat.
Wirdhanto mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan penerapan kawasan patuh protokol kesehatan seusai intruksi mendagri. Hal ini agar angka tingkat kematian menurun.
“Yang menjadi target utama yang jelas pertama adalah kita akan fokus kepada mengurangi tingkat kematian di Kabupaten Garut. Makanya selain berbicara PPKM level 4, selain pembatasan aktivitas masyarakat juga ada kegiatan 3T (tracking, tracing, treatment) dan 3M," katanya.