Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelajah Kereta Api: Jumlah Penumpang dari Daop 3 Cirebon Turun Selama PPKM

Manajer Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, terhitung mulai dari 3 sampai 26 Juli 2021, jumlah penumpang yang naik dari stasiun Daop 3 Cirebon berjumlah 200 hingga 300 orang per harinya.
Stasiun kereta api Cirebon/Bisnis
Stasiun kereta api Cirebon/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menyatakan terjadi penurunan jumlah penumpang selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, terhitung mulai dari 3 sampai 26 Juli 2021, jumlah penumpang yang naik dari stasiun Daop 3 Cirebon berjumlah 200 hingga 300 orang per harinya.

"Dibandingkan dengan kondisi normal pada masa pandemi, jumlah penumpang rata-rata mencapai antara 2.500 sampai 3.000 penumpang per harinya," kata Suprapto di Kota Cirebon, Senin (26/7/2021).

Suprapto mengatakan, selama masa kebijakan tersebut Daop 3 Cirebon membatalkan perjalanan 828 orang calon penumpang lantaran tidak memenuhi protokol kesehatan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang di antaranya, dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Kemudian, calon penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

"Terpenting, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.

Sementara, persyaratan administrasi protokol kesehatanharus dipenuhi diantaranya sebagai berikut, penumpang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan surat bebas Covid-19 dan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Untuk calon penumpang berusia 5 sampai 18 tahun, hanya diwajibkan melampirkan surat bebas Covid-19. Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi calon penumpang berusia di bawah lima tahun.

"Bagi pelaku perjalanan kereta api yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan medis, bisa menunjukkan surat keterangan dokter dan surat bebas Covid-19," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper