Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Penyaluran Insentif Nakes di Jabar Masih Rendah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan Rp59,2 miliar untuk insentif para tenaga kesehatan pada tahun ini.
Tenaga kesehatan di RSCM menjalani vaksinasi Covid-19, Kamis (14/1/2021)./Dok. Kementerian Kesehatan
Tenaga kesehatan di RSCM menjalani vaksinasi Covid-19, Kamis (14/1/2021)./Dok. Kementerian Kesehatan

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru menyalurkan insentif untuk para tenaga kesehatan penanganan sebesar 34 persen. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan tahun ini Pemprov Jabar menganggarkan Rp59,2 miliar untuk insentif para tenaga kesehatan.

"Insentif nakes per 16 Juli sudah dibayarkan sebesar 34,26 persen," katanya, Senin (19/7/2021).

Nanin mengatakan pihaknya masih menunggu Dinas Kesehatan Provinsi Jabar untuk mengusulkan sisa pembayaran insentif tersebut."BPKAD menunggu usulan dari Dinkes Provinsi," katanya. 

Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dudi Sudrajat Abdurachim mengatakan berdasarkan data yang didapat dari Dinas Kesehatan Jabar, terdapat kendala administrasi dalam pencairan insentif tersebut berupa penyesuaian kode rekening ASN dan non-ASN.

Dudi mengatakan ada beberapa kebijakan yang terkait insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, di antaranya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/ 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19, yang diundangkan pada 26 Mei 2021 dan disosialisasikan pada April 2021.

Kemudian, Permenkes Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 yang baru disampaikan pada bulan April 2021. Kemudian, surat pemetaan nomenklatur untuk DAK Non Fisik dari Kemendagri Nomor: 906/3017/Keuda tanggal 28 April 2021 terkait invetarisasi dan pemetaan nomenklatur DAK Non Fisik.

Dudi mengatakan aktivitas dalam BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tahun 2021 termasuk insentif di dalamnya, masuk ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan, sesuai dengan pemetaan tersebut. 

Semula bernomor Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan SPM Bidang Kesehatan Lintas Kabupaten/Kota, menjadi Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

"Pada aktivitas tersebut membutuhkan penyesuaian kode rekening ASN dan Non ASN dan satuan tarif sesuai KMK 4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19, yang pada saat penginputan, SIPD yang dilaksanakan melalui mekanisme pergeseran anggaran," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper