Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta terus berjibaku mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah itu. Telihat, upaya pencegahan ini pun dilakukan secara guyub oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan, beberapa surat edaran (SE) yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali pun telah dibuat oleh pemerintah. Dalam hal ini, seluruh lapisan masyarakat diminta untuk turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi peran seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya yang sejauh ini turut bergandengan tangan dalam penanggulangan wabah Covid-19.
“Alhamdulillah, kepedulian masyarakat juga meningkat. Salah satunya, banyak yang berinisiatif membentuk dapur umur secara swadaya. Kami sangat berterimakasih kepada warga yang menginisiasi kegiatan tersebut,” ujar Anne, Rabu (30/6/2021).
Menurut Anne, keberadaan dapur umum seperti ini akan turut membantu warga di lingkungan mereka yang sedang melaksanakan isolasi mandiri. Sehingga, kebutuhan pangan bagi mereka yang terpapar covid bisa terperhatikan.
Anne menjelaskan, dari pantauannya saat ini sudah ada lima titik dapur umum yang diinisiasi warga tersebut. Salah satunya, di Perum Panorama, Kelurahan Cisereuh. Serta di Cijantung, Kecamatan Sukatani.
Dengan adanya dapur umum ini, warga yang terpapar dan sedang isoman tak perlu lagi memikirkan untuk makan. Sebab, mereka akan dihantar makanan dari dapur umum tersebut. Ini, kata dia, sangat positif dan menunjukan sifat gotong royong warga mulai meningkat. Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi atas terbentuknya dapur umum ini.
“Untuk dapur umum ini, kami terus pantau. Serta, kami bantu juga untuk pemenuhan bahan pangannya,” tambah dia.
Anne berharap, masyarakat bisa terus bertekad bersama-sama untuk melakukan upaya antisipasi dan meningkatkan kewaspadaan. Hal itu demi kebaikan bersama. Pihaknya juga berharap, seluruh lapisan masyarakat tetap ‘guyub’ untuk menguatkan kordinasi mencegah penyebaran Covid-19 ini dengan melaksanakan beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (K60)