Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Purwakarta, Kafe dan Resto Jadi Sasaran Penerapan PPKM Mikro

Selain menerapkan PPKM Mikro di sejumlah wilayah, jajarannya pun telah membuat skenario pengendalian tingkat komunitas berdasarkan zonasi, serta dibuatnya posko yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung di setiap wilayah.
Ilustrasi kafe./Antara
Ilustrasi kafe./Antara

Bisnis.com, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengklaim sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di antaranya pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro.

Selain menerapkan PPKM Mikro di sejumlah wilayah, jajarannya pun telah membuat skenario pengendalian tingkat komunitas berdasarkan zonasi, serta dibuatnya posko yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung di setiap wilayah.

“Selama ini, kami terus mengintensifkan sosialisasi kaitan penerapan PPKM skala mikro. Salah satu sasaran dari sosialisasi ini adalah para pelaku usaha kafe dan restoran,” ujar Anne, Senin (14/6/2021).

Anne menjelaskan, sebenarnya Gugus Tugas penanganan dan Penanggulang (GTPP) Covid-19 setempat beberapa waktu lalu telah mengumpulkan seluruh pengelola kafe dan resto ini. Tujuannya, untuk membahas aturan operasional selama diberlakukannya PPMK skala mikro.

“Jadi, jam operasional mereka untuk menerima pengunjung hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pukul 20.00 sampai tutup pukul 22.00 WIB hanya diperbolehkan take away,” jelas dia.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta Teguh Juarsa menambahkan, setiap malam pihaknya mengerahan tim untuk patrol ke sejumlah titik di wilayah ini. Memang, dia tak menampik masih ada beberapa pengelola kafe dan resto yang masih membandel.

“Sesuai aturan, kami telah menyampaikan sanksi bila mereka tak mengindahkan edaran tersebut,” ujar Teguh.

Adapun untuk sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang masih membandel meski selalu diingatkan, Teguh menegaskan, bisa saja bukan sekedar teguran atau berupa denda administrasi. Lebih dari itu, kata dia, bisa berupa pencabutan izin operasional mereka. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper