Bisnis.com, PURWAKARTA - Bangunan liar milik Dedi Mulyadi yang berada di sempadan Sungai Ciherang, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, disegel Satpol PP Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, bangunan yang baru berdiri sekitar 40 persen itu menyalahi aturan. Serta, lokasinya hanya lima meter dari bibir sungai.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta Teguh Juarsa mengatakan pihaknya menerima laporan adanya bangunan liar di sempadan sungai. Setelah dicek, benar saja bangunan yang masih berupa konstruksi itu, lokasinya menyalahi aturan serta sifatnya membahayakan.
"Bangunan itu, milik Dedi Mulyadi warga setempat. Sepertinya, akan dibuat untuk usaha, bisa ruko atau sejenisnya. Karena, bangunan itu dua lantai," ujar Teguh, Jumat (28/5/2021).
Menurut Teguh, warga tidak bisa seenaknya mendirikan bangunan, terutama di sempadan sungai. Dalam aturan ketataruangan, bangunan di sempadan sungai, minimal jaraknya harus 30 meter dari bibir sungai. Sedangkan, bangunan milik Dedi Mulyadi ini jaraknya hanya 5 meter dari bibir sungai.
Apalagi, bangunan dengan ukuran 7x10 meter ini belum berizin. Meskipun, lokasinya berada di tanah milik warga tersebut. Karena menyalahi aturan, maka pihaknya sudah menyegel bangunan tersebut.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman, mengenai bangunan liar di sempadan sungai ini," ujar Teguh.
Teguh menyebutkan, bangunan liar seperti ini sepertinya banyak. Akan tetapi, karena keterbatasan SDM, pihaknya belum maksimal dalam penindakan bangunan liar ini.
Terkait dengan pemilik bangunan liar di sempadan Sungai Ciherang apakah Dedi Mulyadi anggota DPR RI, Teguh membantahnya. Pemiliknya merupakan warga biasa. (K60)