Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

32 Ton Sampah per Hari dari Sumedang akan Dibuang ke TPPAS Legok Nangka

Herman mengatakan pemerintah daerah mendukung keberadaan TPPAS Legok Nangka sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah di Cekungan Bandung.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyebutkan beberapa kecamatan di wilayah barat akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Aampah (TPPAS) Regional Legok Nangka di perbatasan Bandung-Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Herman Suryatman mengatakan beberapa kecamatan tersebut yakni Cimanggung dan Jatinangor. Wilayah tersebut berdekatan dengan Bandung.

"Berdasarkan hasil hitungan objektif kurang lebih 32 ton sampah perhari dari Sumedang akan digabung di TPPAS Legok Nangka, sebagiannya kami arahkan ke Cijeruk," kata Herman, Rabu (25/5/2021).

Herman mengatakan pemerintah daerah mendukung keberadaan TPPAS Legok Nangka sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah di Cekungan Bandung.

Sementara untuk wilayah timur, pemerintah daerah menyediakan 4 TPSA yaitu di Cibereum, Wado, Ujungjaya dan Cijeruk. Untuk TPSA Cijeruk, tahap pembangunan sudah 50 persen sudah digarap pembangunannya.

“Ada 5 hektare lebih, setengahnya sudah dibangun dan kemarin kami sudah berkomunikasi dengan kementerian PU. Insyaallah tahun ini akan dituntaskan," katanya.

Sebelumnya, Panitia Pengadaan Proyek KPBU Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Legok Nangka mengundang badan usaha baik nasional maupun internasional untuk mengikuti prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana Proyek.

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dimana Proyek ini diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tujuan dari proyek adalah membangun sebuah fasilitas pengolahan dan pemrosesan sampah perkotaan yang berasal dari enam kabupaten/kota yang berpartisipasi yaitu, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat.

Perkiraan sampah perkotaan yang diterima dan diproses oleh fasilitas adalah kurang lebih 2.000 ton/hari.

Panitia juga memastikan pendaftar tidak dapat mewakili lebih dari satu badan usaha. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 29 Maret 2021- 30 Mei 2021 (pukul 23.59 WIB).

Dokumen Prakualifikasi akan dibagikan melalui tautan terpisah yang akan diberikan setelah registrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper