Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Sumedang Klaim Semua Perusahaan Membayar THR

Disnakertrans Sumedang mencatat jumlah perusahaan yang wajib membayar THR sebanyak 903 dengan rincian, 45 perusahaan kategori besar, 114 perusahaan sedang, dan 744 merupakan perusahaan kecil.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, SUMEDANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang mengaku hingga saat ini belum menerima laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perselisihan Disnakertrans Sumedang Bambang Setiawan mengatakan artinya semua perusahaan yang ada di Kabupaten Sumedang dinilai masih patuh dalam membayar THR kepada karyawannya.

"Cuma belum bisa dipastikan besaran pemberian THR tersebut. Kami masih menunggu laporan sampai hari ini," kata Bambang di Kabupaten Sumedang, Rabu (12/5/2021).

Disnakertrans Sumedang mencatat jumlah perusahaan yang wajib membayar THR sebanyak 903 dengan rincian, 45 perusahaan kategori besar, 114 perusahaan sedang, dan 744 merupakan perusahaan kecil.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait THR. Melalui edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper