Bisnis.com, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta memastikan alokasi anggaran untuk kebutuhan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN akan tersalurkan maksimal pada H-5 lebaran.
“Sekarang masih dalam proses pengajuan dari masing-masing OPD/Dinas. Maksimal pada H-5 sudah tersalurkan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (5/5/2021).
Norman pun meralat terkait besaran anggaran untuk pembayaran THR ini. Merujuk pada peraturan pemerintah, anggaran yang dialokasikan di 2021 ini mencapai Rp37,5 miliar. Dengan rincian, Rp34,1 miliar untuk pembayaran gaji 14 ASN, serta Rp4,4 miliar untuk yang non-ASN, semisal THL dan PTT.
“Untuk regulasinya sudah ada, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah RI nomor 63 tahun 2021,” jelas dia.
Adapun besaran THR yang diberikan kepada pegawai berbagai golongan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang biasa diterima setiap bulan.
“Jadi, THR ini diberikan sebesar pendapatan gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Untuk besarannya, tentu bervariasi tergantung dari golongannya,” kata dia.
Jadi, alokasi anggaran ini juga merujuk pada jumlah ASN dan THL yang bekerja di lingkungan Pemkab Purwakarta. Berdasarkan data, jumlah ASN lebih dari 7.260 pegawai. Kemudian, untuk THL dan PTT sebanyak 3.000 pegawai.
“Untuk PTT dan THL, masing-masing Rp1,5 juta,” pungkasnya. (K60)