Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Nekat Masuk Kabupaten Cirebon, Besok Ada 9 Titik Penyekatan

Sejumlah perjalanan tetap diizinkan yang mencakup para pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik.
Posko penyekatan di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat./Bisnis-Hakim Baihaqi
Posko penyekatan di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon menyiapkan sembilan titik posko penyekatan untuk menghalau para pemudik. Kebijakan tersebut mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

Sembilan titik yang bakal dilakukan penyekatan yakni, Dukuhpuntang, Palimanan, Rawagatel, Losari, Ciperna, Kanci, Ciwaringin, Weru, dan Gerbang Tol (GT) Palimanan.

Larangan mudik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan selain menyiapkan sembilan posko penyekatan, didirikan pula lima posko pengamanan, dua posko pelayanan, dan satu posko utama.

"Jumlah personel yang diturunkan untuk operasi tersebut sebanyak 2.400 lebih. Sebagian di antaranya, menjaga perbatasan wilayah kabupaten atau pun provinsi," kata Syahduddi di Kabupaten Cirebon, Rabu (5/5/2021).

Sebelum melaksanakan pelarangan mudik, kata Syahduddi, saat ini masih diberlakukan pengetatan kepada masyarakat yang dicurigai melakukan perjalanan mudik.

Dalam pengetatan tersebut, pemudik akan diperiksa oleh petugas kesehatan. Nantinya, kalau dinyatakan negatif, dipersilahkan kembali melakukan perjalanan ke tempat tujuan.

"Tapi kalau sebaliknya, harus menjalani isolasi mandiri. Kami bergerak sesuai dengan arahan pemerintah pusat," katanya.

Pelarangan ini mencakup pengurangan operasi moda transportasi darat, kereta api, luat dan udara lintas kota-kabupaten, provinsi atau negara.

Meski begitu sejumlah perjalanan tetap diizinkan yang mencakup para pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik.

Sedangkan orang yang diizinkan bepergian adalah untuk pekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, perjalanan dalam kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga.

Masyarakat yang diperkenankan melakukan perjalanan itu harus memiliki dokumen izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif Covid-19.

Petugas keamanan dan aparat akan melakukan razia di pintu kedatangan atau pos kontrol seperti rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi untuk menegakkan aturan pelarangan mudik 2021.

Pemudik yang nekat melakukan perjalanan akan diminta untuk berputar arah kembali ke rumah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler