Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah pemudik terlihat di Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Padahal, pemerintah melarang warga untuk melakukan perjalanan mudik lantaran penyebaran Covid-19 belum mereda.
Pantauan Bisnis.com, pengendara yang melintas menggunakan kendaraan roda dua atau pun empat, sebagian besar bernomor polisi Jabodatebak, Bandung, dan Karawang.
Pemudik yang menggunakan sepeda motor, terlihat mengenakan pakaian lengkap untuk berkendara jarak jauh, mulai dari jaket tebal, sepatu, sarung tangan, dan masker. Tas besar berukuran penuh terlihat dikaitkan dengan bagian behel.
Beberapa pemudik tampak memanfaatkan fasilitas SPBU, warung pedagang kaki lima (PKL), atau trotoar untuk menepi sementara melepas lelah akibat menempuh perjalanan.
Sejumlah pos penjagaan di sepanjang jalur pantai utara (pantura) Kabupaten Cirebon ini, tidak dijaga oleh petugas gabungan. Sehingga pemudik bisa melakukan perjalanan tanpa hambatan.
Suwarsono (46), pemudik asal Bekasi Timur tujuan Belik Pemalang mengatakan, kalau ia terpaksa mudik lantaran tidak kuat menahan rindu kepada orangtua atau pun saudara di kampung halaman.
Ia mengaku, berangkat dari Bekasi Timur selepas makan sahur sekira pukul 03.00 WIB. Sepanjang perjalanan pun ia tidak diadang oleh aparat kepolisian atau petugas dinas perhubungan.
"Lancar-lancar saja. Larangan mudik kan tanggal 6, jadi mudik sekarang sama dua anak dan istri. Mudah-mudahan selamat sampai tujuan, tentunya harus bebas Covid-19," kata Suwarsono saat menepi di Jalan Brigjen Dharsono.
Pemudik lainnya, Ahmad Sodikin (39), ia mengaku melakukan perjalanan dari Cikampek, Karawang dengan Tujuan Bumi Ayu, Brebes. Alasannya mudik karena tidak akan kembali ke perantauan.
Sodikin menyebutkan, kalau ia sudah satu bulan tidak bekerja, sehingga kembali ke kampung halaman adalah satu jalan terakhirnya meskipun khawatir diputarbalikan oleh petugas.
"Bawaan saya cuma sedikit, sisa dikirim menggunakan jasa paket. Selama perjalananan seperti kucing-kucingan, takut juga," katanya.
Larangan mudik akan resmi dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pergerakan kegiatan-kegiatan yang keluar daerah tidak diperbolehkan, kecuali keadaan mendesak dan perlu. (K45)