Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Bandung Raya tidak Bisa Mudik ke Sumedang Meskipun Dekat

Warga Sumedang yang bekerja di daerah Bandung Raya maupun sebaliknya, masih diperbolehkan untuk keluar masuk namun dengan syarat harus memiliki surat tugas dari tempat kerja.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SUMEDANG - Warga Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat) tidak bisa melakukan perjalanan mudik ke Kabupaten Sumedang karena wilayah ini tidak masuk ke dalam aglomerasi.

"Sudah sepakat dengan semua, Sumedang tidak masuk aglomerasi, sehingga mudik dari Bandung ke Sumedang dilarang," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Atang Sutarno, Selasa (4/5/2021).

Atang mengatakan, tidak masuknya Sumedang ke dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya sudah menjadi pertimbangan Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat.

Warga Sumedang yang bekerja di daerah Bandung Raya maupun sebaliknya, masih diperbolehkan untuk keluar masuk namun dengan syarat harus memiliki surat tugas dari tempat kerja.

Surat tugas dari tempat kerja tersebut, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan di pos penyekatan selama larangan mudik diberlakukan.

"Surat tugas harus yang sudah ditanda tangan pimpinan baik tandangan basah maupun elektronik," kata Atang.

Ditambahkan Atang, aturan tersebut harus, diikuti warga Kabupaten Sumedang, meskipun jarak antara Bandung dengan Sumedang relatif dekat.

"Sudah tidak ada alasan lagi, mau tidak mau semua aturan itu harus dipatuhi," katanya.

Kabupaten Sumedang menyiapkan cek poin di sejumlah pintu masuk kabupaten tersebut. Dilakukan sebagai upaya penyekatan kepada pemudik pada perayaan Idulfitri 1442 H.

Cek poin berada di beberapa perbatasan mulai dari Jatinangor, Cimanggung, Cikaramas, Buahdua, Surian, Cibugel, Tomo, dan Wado.

Meskipun larangan mudik sudah ditetapkan oleh pemerintah pada pada 6 sampai 17 Mei 2021, tim gabungan di Sumedang mulai saat ini melalukan sejumlah langkah antisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper