Bisnis.com, BANDUNG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung bakal mengajukan penghapusan pajak dan uji kir menyusul adanya kebijakan larangan mudik. Pasalnya, pelarangan mudik berdampak terhadap pendapatan para pengusaha dan pemilik kendaraan umum.
Ketua Organda DPC Kota Bandung Neneng Djuraidah mengatakan anggota Organda siap mengikuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik ini.
"Karena pandemi Covid-19 ini kita semua harus sehat, kami dari transportasi menunjang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah dan imbauan-imbauan, jangan sampai ada penangkapan terhadap angkutan yang berizin," katanya, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, Neneng mengatakan, dengan aturan tersebut membuat pengemudi dan pengusaha kehilangan pendapatan. Untuk itu, diharapakan Pemerintah Kota Bandung dapat membantu dalam hal kompensasi.
"Pengemudi kami otomatis kehilangan pendapatan. Apalagi para pengusaha yang harus membayar pajak, kir-nya. Harapannya Pemerintah bisa menggratiskan BBN dan kir," ucapnya.
Neneng mengaku, akan berkoordinasi dengan Organda Jawa Barat untuk meminta hal tersebut karena banyak yang terdampak dikarenakan larangan mudik tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan AKDP Isye Iswanti mengatakan dengan diberlakukan aturan larangan mudik tersebut banyak calon penumpang yang akhirnya meminta refund tiket perjalanannya.
"Banyak sekali penumpang yang meminta uang kembali, khususnya yang AKAP. Tentu saja perusahaan sangat berat harus mengembalikan. Walaupun teknisnya tidak dikembalikan langsung saat itu. Ada syarat dan ketentuan tertentu," katanya
Selain itu, terkait kebijakan penempelan stiker untuk angkutan yang diperbolehkan mengangkut penumpang dengan dengan keperluan khusus, ia pun menyerahkan ke PO masing-masing.
"Mungkin balik ke PO nya masing-masing. Seberapa banyak penumpang yang akan naik untuk keperluan khusus itu. Jadi mereka pun akan mengukurnya dengan biaya operasional," katanya. (K34)