Bisnis.com, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta akan menggelontorkan anggaran Rp56 miliar untuk gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN dan THL.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan untuk pembayaran THR ini, masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK). Sampai saat ini, regulasinya belum turun ke daerah.
"Tinggal menunggu regulasi dari pusat. Biasanya PMK ini, turun H-12 sebelum lebaran," ujar Norman kepada Bisnis.com Rabu (28/4/2021).
Norman menyebutkan tahun ini belum ada kejelasan soal THR bagi ASN, apakah akan sama dengan tahun kemarin. Pada 2020, ada perbedaan penerima THR yakni untuk pejabat eselon 2, tidak menerima THR.
Untuk tahun ini, masih belum ada kejelasan apakah THR ini berikut dengan tunjangan kinerja atau tidak.
"Jadi, untuk THR besarannya tidak jauh dari gaji yang biasa kita bayarkan setiap bulannya. Totalnya sama tukin [tunjangan kinerja] itu mencapai Rp56 miliar," ujar Norman.
Besaran tersebut, merujuk pada jumlah ASN dan THL yang bekerja di lingkungan Pemkab Purwakarta. Berdasarkan data, jumlah ASN lebih dari 7.000 pegawai. Kemudian, untuk THL dan PTT sebanyak 3.200 pegawai.
Sementara itu, Kabid Anggaran BKAD Kabupaten Purwakarta Iman Abdurachman mengatakan khusus THR bagi pegawai PTT dan THL, besarannya akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing. Jika, penghasilannya di atas Rp1,5 juta per bulan, maka besaran THR-nya hanya Rp1,5 juta.(K60)