Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pos Indonesia Kantongi Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan

PT Pos Indonesia (Persero) mendapat Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dan Penghargaan Penerapan Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
PT Pos Indonesia (Persero) mendapat Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dan Penghargaan Penerapan Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
PT Pos Indonesia (Persero) mendapat Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dan Penghargaan Penerapan Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Bisnis.com, BANDUNG - PT Pos Indonesia (Persero) mendapat Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dan Penghargaan Penerapan Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Acara penyerahan sertifikat dan penghargaan tersebut berlangsung di Graha Pos Indonesia Jl Banda No 30, Bandung.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Direksi PT Tuv Nord Indonesia.

Endy mengatakan, pelaksanaan Audit Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PT Pos Indonesia (Persero) telah dilakukan selama 3 bulan, dimulai pada tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

"Pada 28 Desember 2021 Pos Indonesia berhasil memperoleh sertifikat yang berlaku sampai tanggal 27 Desember 2023 dan akan dilakukan pengawasan audit secara berkala," kata Endy dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (27/4/2021).

Dalam melaksanakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, PT Pos Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam melakukan bimbingan menuju Sertifikasi dan PT Tuv Nord Indonesia sebagai lembaga sertifkasi yangg melakukan audit dan menerbitkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikasi ISO 37001 yang dilakukan oleh PT Tuv Nord Indonesia. Sementara itu penyerahan Penghargaan Penerapan Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan diserahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper