Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Minta Desa Sediakan Tempat Karantina untuk Pemudik

Pemerintah Kabupaten Cirebon menginstruksikan seluruh pemerintah desa untuk melaporkan kedatangan para pemudik yang sudah tiba sebelum waktu larangan mudik berlaku.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menginstruksikan seluruh pemerintah desa untuk melaporkan kedatangan para pemudik yang sudah tiba sebelum waktu larangan mudik berlaku.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan selain mencatat jumlah pemudik yang datang, pemerintah desa harus menyediakan tempat karantina untuk isolasi mandiri bagi pemudik tersebut.

"Satgas kecamatan dan desa harus bisa menyekat pemudik. Hal ini supaya bisa difilter," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Selasa (26/4/2021).

Imron mengatakan, pemerintah desa harus berupaya dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam instruksi tersebut, kata Imron, pemerintah desa harus menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Imron mengatakan, pemerintah daerah bakall memberlakukan sanksi tegas bagi warga dari luar kota yang nekat melakukan perjalanan mudik ke Kabupaten Cirebon pada lebaran tahun ini.

Imron mengatakan, sanksi bakal diberikan oleh pemerintah daerah, namun sanksi tepatnya bakal segera diumumkan dalam waktu dekat.

Masyarakat yang tidak mudik, menurutnya, membantu mencegah penyebaran wabah Covid-19 semakin meluas. Saat ini jumlah kasus terus mengalami penambahan.

"Tahan dahulu keinginan untuk mudiknya, supaya kondisi semakin membaik dan pandemi usai. Jangan sampai mudik ini menjadi kluster baru," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah mensosialisasikanlarangan mudik Lebaran bagi masyarakat perantau di wilayahnya.

Kepala daerah diminta memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan atau tetap nekat mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper