Bisnis.com, PURWAKARTA – Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta menyebutkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pandemi Covid-19 cenderung meningkat, yaitu mencapai 46 kasus.
“Semenjak adanya wabah Covid-19, kasus KDRT lumayan tinggi,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Nur Aisah Jamil kepada Bisnis.com, Senin (26/4/2021).
Nur Aisah pun tak menampik jika kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayahnya masih terbilang tinggi. Atas dasar itu, saat ini pemerintah hadir untuk merumuskan langkah antisipasi supaya kasus tersebut diminimalisasi.
“Saat ini, kami punya peraturan daerah (perda) PPA tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang belum lama ini disahkan oleh legislatif. Perda tersebut, mulai kita sosialisasikan,” jelas dia.
Menurut dia, Perda PPA ini sangat penting untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak. Selain itu, dalam regulasi tersebut juga mengatur tentang kewajiban pemerintah yang harus hadir dalam persoalan ini.
“Salah satu yang diamanatkan dalam Perda PAA ini, yakni pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) juga UPTD PPA,” jelas dia.
Nur Aisah menambahkan, selama ini dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini banyak pihak yang terlibat. Di antaranya, jajaran kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, pengacara hingga psikolog.
Terkait masih tingginya kasus KDRT ini, kata dia, salah satu faktor penyebabnya karena himpitan ekonomi.
“46 Kasus itu yang tercatat. Bisa jadi ada juga yang tidak dilaporkan, mungkin karena malu dan takut. Makanya, kita akan melakukan pendampingan, supaya mereka mau melaporkan bila terjadi kekerasan,” pungkasnya. (K60)