Bisnis.com, CIREBON - Pendopo Bupati Cirebon yang berada di Jalan Kartini no 1, Kota Cirebon, saat ini menjadi rebutan antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon.
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul ulum menyebutkan Pemerintah Kota Cirebon harus mengambil alih pendopo yang saat ini ditempati oleh Bupati Cirebon.
Hal tersebut menurut Uu, lokasi Pendopo Bupati Cirebon yang berada di wilayah administratif Kota Cirebon.
"Ada aset yang diharapkan oleh pemkot, tetapi masih dikuasai oleh pemkab. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memfasilitasi untuk memberikan solusi," kata Uu saat menghadiri safari Ramadan di Nuansa Majasem, Kota Cirebon, Jumat (23/4/2021).
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyebutkan pengambilalihan Pendopo Bupati Cirebon tidak terlepas dari kelegawaan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang saat ini menduduki aset tersebut.
Menurut Azis, perlu ada solusi mengenai tempat pengganti bila Pendopo Bupati Cirebon telah diambil oleh Pemerintah Kota Cirebon. Menurutnya, ambil alih aset adalah sesuatu yang wajar dalam pemerintahan.
"Kami tidak mau mengedepankan ego semata untuk mengambil alih saat Pemkab Cirebon belum mempunyai pendopo yang baru," kata Azis.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan pendopo merupakan simbol Kabupaten Cirebon sejak lama dan harus dipertahankan. Sampai saat ini, pihaknya masih menduduki rumah dinas tersebut.
"Saya masih berada di sini [pendopo]. Kalau pun harus pindah, harus diberi tempat yang sangat sesuai," katanya.
Pendopo Bupati Cirebon merupakan rumah dinas bupati yang di dalamnya terdapat dua bangunan yakni Pendopo dan Rumah Dinas. Gedung tersebut dibangun sejalan dengan pembangunan Masjid At-Taqwa.
Berdasarkan keterangan diperkirakan pendopo Kabupaten Cirebon dibangun pada awal abad ke 19 dan pertama ditempati oleh R Sinuk (Muchamad), Bupati Cirebon pertama.