Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan larangan mudik dan bepergian di momen lebaran bagi seluruh pegawai pemerintahan, baik itu yang statusnya ASN atau non-ASN. Mereka yang masih nekat, siap-siap bakal dikenakan sanksi tegas.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKSDM itu tentang pembatasan pepergian ke luar daerah berupa cuti apalagi mudik untuk ASN.
“Saat ini masih di suasana pandemi Covid-19, jadi kami telah menginstruksikan seluruh pegawai pemkab tidak boleh mudik dan cuti,” ujar Anne, Jumat (23/4/2021).
Anne menjelaskan pihaknya juga akan membangun posko terpadu untuk pengawasan jika ada ASN yang masih berani mudik, baik sebelum lebaran maupun setelah perayaan hari raya. Dalam hal ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tak mengindahkan SE tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, larangan ini mulai berlaku dari mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. Tetapi, kalau ada perubahan kita akan segera menyesuaikan,” jelas dia.
Anne menegaskan kalau para pegawai ini masih keukeuh ingin mudik, mereka akan mendapat sanksi karena dianggap indisipliner. Salah satu sanksinya, berupa pengurangan tunjangan kinerja dinasmis (TKD) sebesar 0,4 persen dalam satu hari tidak masuk kerja.
“Untuk memastikan absensi mereka, kita akan cek ke masing-masing OPD. Adapun untuk pengurangan TKD-nya, itu sudah sesuai yang diatur dalam peraturan Bupati,” tambah dia.
Terkait langkah teknis untuk mengatasi pemudik dari luar daerah, Anne menambahkan, pihaknya melalui Dishub setempat akan membentuk tim pengamanan angkutan lebaran. Dalam hal ini, pemerintah akan berkolaborasi dengan TNI-POLRI.
“Nanti kita akan membuat penyekatan di beberapa titik. Terutama di jalur keluar tol dan jalur utama lainnya,” jelas dia.
Hasil dari pemetaan jajarannya, di wilayahnya pun ada beberapa titik jalur arteri yang perlu diantisipasi. Di titik Utara, itu ada jalur utama Sadang-Subang di Kecamatan Cibatu dan jalur Sadang-Cikopo (Bungursari).
Sementara untuk wilayah Timur, ada jalur provisni Purwakarta-Subang via Wanayasa. Sedangkan, jalur Selatan, ada jalur Purwakarta-Bandung via Darangdan. Terakhir, ada Purwakarta-Cianjur via Maniis.
“Di kita ada tiga gerbang tol. Tapi untuk akses bebas hambatan itu, sudah masuk ranahnya kepolisian, namun kita tetap bersinergi,” pungkasnya.
Pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut. Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Sementara itu, masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku sesuai aturan sebelumnya.
(K60)