Bisnis.com, BANDUNG — Kebijakan pelonggaran ibadah Ramadan di Jawa Barat memastikan kapasitas masjid hanya diperbolehkan digunakan sebanyak 50 persen.
Hal itu akan dipantau oleh aparat setempat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hasil rapat dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat.
Menurut Ridwan Kamil telah disepakati kapasitas yang dipakai masjid untuk ibadah Ramadan hanya 50 persen.
“Mereka bersepakat untuk taat pada kapasitas tarawih 50 persen,” kata Ridwan Kamil, Senin (12/3/2021).
Menurut Ridwan Kamil kesepakatan ini akan dimonitor oleh petugas Babinkambitbmas dan Babinsa. Sudah menjadi wewenang pihak kepolisian dan TNI untuk memonitor.
Ridwan Kamil memastikan proses monitoring akan dilakukan secara persuasif agar tidak menganggu kenyamanan beribadah.
“Ini orang-orang lagi berlomba-lomba dalam kebaikan bukan urusannya ingin hura hara atau apa. Kita hormati kita sampaikan kalau ada kurang-kurang,” tuturnya.
Komitmen persuasif ini juga sudah disampaikan pihaknya saat rapat bersama Dewan Masjid Indonesia.