Cirebon Bakal Gelar Penyekatan Pemudik? Ini Kata Satgas

Kalau dirasa sangat perlu dan mendesak, bakal dilakukan. Setiap minggunya, saya bersama satgas selalu melakukan evaluasi terkait kebijakan-kebijakan untuk pencegahan wabah.
Kendaraan melintas di Tol Cikopo-Paliman, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat./Antara-Nova Wahyudi
Kendaraan melintas di Tol Cikopo-Paliman, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, belum memiliki wacana untuk melakukan penyekatan kendaraan sehubungan dengan adanya larangan perjalanan mudik pada Lebaran 2021 ini.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, terkait penyekatan kendaraan harus dilakukan berdasarkan perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipikirkan secara matang, sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Kalau dirasa sangat perlu dan mendesak, bakal dilakukan. Setiap minggunya, saya bersama satgas selalu melakukan evaluasi terkait kebijakan-kebijakan untuk pencegahan wabah," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Minggu (12/4/2021).

Imron menyebutkan, larangan mudik merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang berdasarkan hasil kajian untuk kemaslahatan umat. Tugas pemerintah daerah, harus bisa menjalankan intruksi tersebut.

Ia pun mengimbau, kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bisa mematuhi aturan tersebut. Silaturahmi mudik, menurutnya bukan sebuah kewajiban mampu dilakukan secara virtual.

"Kita harus menjaga kesehatan kita sendiri atau keluarga. Apapun aturan yang digulirkan, mohom untuk diikuti," kata Imron.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengumumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat yang diatur dalam edaran tersebut, salah satunya menyangkut jenis kendaraan.

"Pertama hal yang dilarang adalah [penggunaan] kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang," katanya, Kamis (8/4/2021).

Kemudian, lanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara itu, untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kim Baihaqi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper